Prosedure SIWALAN
- Post By -admin
- 01 Desember 2021
PROSEDUR PELAKSANAAN PELAYANAN CEPAT PEDULI LANSIA DAN DISABILITAS
Tahapan Sosialisasi
- Kepala Desa mengumumkan kepada masyarakat tentang Pelayanan SIWALAN tentang kepemilikan dokumen kependudukan;
- Ketua RT memberikan informasi kepada masyarakat melalui pertemuan tentang syarat-syarat kepemilikan dokumen kependudukan;
- Kepala Sekolah menginformasikan kepada Siswa-siswinya yang telah berusia 16 tahun dan belum pernah perekaman KTP-El.
Alur Pelayanan
Alur Pelayanan untuk masyarakat yang memiliki penyakit kronis, penyandang disabilitas, dan lansia.
- Kepala Desa menginformasikan kepada Camat, Sekcam Atau Petugas PATEN dan Petugas Adminduk Capil;
- Camat, Sekcam, petugas PATEN dan petugas Adminduk Capil datang ke rumah warga Lansia dan Disabilitas serta penyandang penyakit kronis yang belum memiliki dokumen kependudukan;
- Petugas dari Kecamatan melakukan perekaman KTP-El warga tersebut;
- Petugas dari Kecamatan mengantar dokumen kependudukan ke rumah warga.
Alur Pelayanan untuk Siswa-siwi berusia 16 Tahun
- Petugas adminduk capil dan petugas PATEN Mengajukan jadwal dan sekolah yang akan didatangi untuk melakukan perekaman KTP-El kepada sekcam kemudian sekcam konfirmasi kepada camat untuk mendapat persetujuan;
- Camat menyetujui pengajuan jadwal perekaman KTP-EL, kemudian sekcam mengajukan jadwal terkait perekaman KTP-EL;
- Kepala Sekolah menyetujui ;
- Petugas adminduk capil dan petugas PATEN datang kesekolah untuk melakukan perekaman KTP-El;
- Petugas dari Kecamatan mengantar dokumen kependudukan kepada Kepala Sekolah.