Prosedure SIWALAN

Locksmith

PROSEDUR PELAKSANAAN PELAYANAN CEPAT PEDULI LANSIA DAN DISABILITAS

 Tahapan Sosialisasi

  1. Kepala Desa mengumumkan kepada masyarakat tentang Pelayanan SIWALAN tentang kepemilikan dokumen kependudukan;
  2. Ketua RT memberikan informasi kepada masyarakat melalui pertemuan  tentang syarat-syarat kepemilikan dokumen kependudukan;
  3. Kepala Sekolah menginformasikan kepada Siswa-siswinya yang telah berusia 16 tahun dan belum pernah perekaman KTP-El.

Alur Pelayanan

Alur Pelayanan untuk masyarakat yang memiliki penyakit kronis, penyandang disabilitas, dan lansia.

  1. Kepala Desa menginformasikan kepada Camat, Sekcam Atau Petugas PATEN dan Petugas Adminduk Capil;
  2. Camat, Sekcam, petugas PATEN dan petugas Adminduk Capil datang ke rumah warga Lansia dan Disabilitas serta penyandang penyakit kronis yang belum memiliki dokumen kependudukan;
  3. Petugas dari Kecamatan melakukan perekaman KTP-El warga tersebut;
  4. Petugas dari Kecamatan mengantar dokumen kependudukan ke rumah warga.

  Alur Pelayanan untuk Siswa-siwi berusia 16 Tahun

  1. Petugas adminduk capil dan petugas PATEN Mengajukan jadwal dan sekolah yang akan didatangi untuk melakukan perekaman KTP-El kepada sekcam kemudian sekcam konfirmasi kepada camat untuk mendapat persetujuan;
  2. Camat menyetujui pengajuan jadwal perekaman KTP-EL, kemudian sekcam mengajukan jadwal terkait perekaman KTP-EL;
  3. Kepala Sekolah menyetujui ;
  4. Petugas adminduk capil dan petugas PATEN datang kesekolah untuk melakukan perekaman KTP-El;
  5. Petugas dari Kecamatan mengantar dokumen kependudukan kepada Kepala Sekolah.

 

image
Post By - admin

01 Desember 2021

Satistik Website

Berita Terbaru

Informasi Terbaru